ADVERTISING ATAU PERIKLANAN DALAM ISLAM
Dalam
praktek bisnis, untuk melariskan barang yang dijual pihak perusahaan seringkali
melakukan promosi. Salah satu bentuk promosi yang sering kita jumpai adalah
iklan atau advertising. Iklan merupakan salah satu strategi promosi dari marketing yang
berfungsi menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat. Tujuannya
adalah untuk mendekatkan suatu produk kepada konsumen Meskipun begitu, seringkali
kita jumpai para pelaku usaha melakukan penawaran yang terlalu berlebihan tanpa
memperhatikan kebenaran informasi termasuk
menawarkan barang palsu namun mengaku barang tersebut asli. Al-Qur’an yang menyinggung tentang penyampaian
informasi yang tidak benar pada orang lain, diantaranya surah al-Imran ayat 77
tentang pelarangan promosi yang tidak sesuai dengan kualifikasi barang ;
“ sesungguhnya orang-orang yang menukar janji
(nya dengan Allah), dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka
itu tidak mendapat kebahagiaan (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan
berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari
kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.”
Meskipun begitu sebenarnya iklan tetap diperbolehkan
asalkan memenuhi syarat-syarat dalam islam seperti berikut :
·
Iklan tersebut secara substansi mubah
(diperbolehkan)
Tidak diperkenankan mendesain suatu iklan yang memancing syahwat
seperti menampilkan gambar wanita yang ber-tabarruj (bersolek) dan
telanjang (tidak mengenakan pakaian islami); film-film vulgar; (tidak pula menampillkan
iklan) klub-klub malam, khamr, rokok, narkotika, dan sejenisnya.
·
Pihak yang memasang iklan wajib berlaku jujur dan
amanah
Tidak diperbolehkan memberikan persepsi yang keliru kepada para
pelanggan dan konsumen terhadap produk dan jasa yang diiklankan dengan dusta
dan menyembunyikan cacat atau pemalsuan
·
Iklan yang ditampilkan tidak mendiskreditkan
pedagang yang lain
Iklan tidak boleh disebarkan dengan isi yang bertujuan merendahkan
produk lain merugikan pesaing
·
Tidak mengecoh para konsumen dengan cara mencontek
merek, dari segi nama ataupun logo
Tidak menyesatkan konsumen bahwa produk yang diiklankan merupakan
produk yang telah terkenal di pasaran atau mengiklankannya dengan menyatakan
memiliki kualitas yang serupa agar konsumen terkecoh.
·
Berusaha agar iklan tersebut dilakukan dengan
transaksi yang memenuhi syarat-syarat akad ijarah
Diantaranya
adalah mengetahui nilai transaksi ijarah, durasi waktu akad yang disepakati
kedua pelaku transaksi, tempat ijarah memang dapat dimanfaatkan dan dapat
diserahterimakan serta terbebas dari ketidakpastian dan ketidakjelasan.
CONTOH IKLAN YANG TIDAK
MEMENUHI SYARIAT ISLAM
IKLAN ROKOK A MILD
Contoh pertama dari Iklan
A Mild dinyatakan telah melanggar syarat-syarat beriklan karena iklan tersebut
adalah iklan rokok yang disertai dengan adegan vulgar (merangkul dan hendak
berciuman). Selain itu, iklan tersebut diperkuat dengan slogan “mula mula
malu-malu, lama lama mau”. Slogan tersebut terdengar ambigu dan memiliki pesan
yang berbau mesum serta bisa saja dan mendorong tindakan asusila.
IKLAN POMPA AIR SHIMIZU
Contoh
kedua dari Iklan pompa air Shimizu yang mengandung unsur SARA yang melanggar
norma kesopanan, karena dalam iklan tersebut terdapat adegan seorang wanita
yang mencari obat kuat, namun dia ditawari pompa air. Kemudian dengan wajah
yang menggoda si wanita tadi disirami air oleh pasangannya. Dikhawatirkan iklan
tersebut akan berdampak kepada para penonton khususnya anak-anak dan remaja
yang akan berpikiran kotor setelah melihat tayangan ini.
Komentar
Posting Komentar