ADVERTISING ATAU PERIKLANAN DALAM ISLAM

Dalam praktek bisnis, untuk melariskan barang yang dijual pihak perusahaan seringkali melakukan promosi. Salah satu bentuk promosi yang sering kita jumpai adalah iklan atau advertising. Iklan merupakan salah satu strategi promosi dari marketing yang berfungsi menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendekatkan suatu produk kepada konsumen Meskipun begitu, seringkali kita jumpai para pelaku usaha melakukan penawaran yang terlalu berlebihan tanpa memperhatikan kebenaran informasi termasuk  menawarkan barang palsu namun mengaku barang tersebut asli. Al-Qur’an yang menyinggung  tentang penyampaian informasi yang tidak benar pada orang lain, diantaranya surah al-Imran ayat 77 tentang pelarangan promosi yang tidak sesuai dengan kualifikasi barang ;

“ sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan Allah), dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat kebahagiaan (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.”
Meskipun begitu sebenarnya iklan tetap diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat dalam islam seperti berikut :
·         Iklan tersebut secara substansi mubah (diperbolehkan)
Tidak diperkenankan mendesain suatu iklan yang memancing syahwat seperti menampilkan gambar wanita yang ber-tabarruj (bersolek) dan telanjang (tidak mengenakan pakaian islami); film-film vulgar; (tidak pula menampillkan iklan) klub-klub malam, khamr, rokok, narkotika, dan sejenisnya.
·         Pihak yang memasang iklan wajib berlaku jujur dan amanah
Tidak diperbolehkan memberikan persepsi yang keliru kepada para pelanggan dan konsumen terhadap produk dan jasa yang diiklankan dengan dusta dan menyembunyikan cacat atau pemalsuan
·         Iklan yang ditampilkan tidak mendiskreditkan pedagang yang lain
Iklan tidak boleh disebarkan dengan isi yang bertujuan merendahkan produk lain merugikan pesaing
·         Tidak mengecoh para konsumen dengan cara mencontek merek, dari segi nama ataupun logo
Tidak menyesatkan konsumen bahwa produk yang diiklankan merupakan produk yang telah terkenal di pasaran atau mengiklankannya dengan menyatakan memiliki kualitas yang serupa agar konsumen terkecoh. 
·         Berusaha agar iklan tersebut dilakukan dengan transaksi yang memenuhi syarat-syarat akad ijarah
Diantaranya adalah mengetahui nilai transaksi ijarah, durasi waktu akad yang disepakati kedua pelaku transaksi, tempat ijarah memang dapat dimanfaatkan dan dapat diserahterimakan serta terbebas dari ketidakpastian dan ketidakjelasan.
CONTOH IKLAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARIAT ISLAM
IKLAN ROKOK A MILD

Contoh pertama dari Iklan A Mild dinyatakan telah melanggar syarat-syarat beriklan karena iklan tersebut adalah iklan rokok yang disertai dengan adegan vulgar (merangkul dan hendak berciuman). Selain itu, iklan tersebut diperkuat dengan slogan “mula mula malu-malu, lama lama mau”. Slogan tersebut terdengar ambigu dan memiliki pesan yang berbau mesum serta bisa saja dan mendorong tindakan asusila.
IKLAN POMPA AIR SHIMIZU
     


Contoh kedua dari Iklan pompa air Shimizu yang mengandung unsur SARA yang melanggar norma kesopanan, karena dalam iklan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang mencari obat kuat, namun dia ditawari pompa air. Kemudian dengan wajah yang menggoda si wanita tadi disirami air oleh pasangannya. Dikhawatirkan iklan tersebut akan berdampak kepada para penonton khususnya anak-anak dan remaja yang akan berpikiran kotor setelah melihat tayangan ini.

Komentar